Beranda | Artikel
Larangan Tabarruj dalam Berdandan dan Berpakaian
Selasa, 29 Januari 2019

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Larangan Tabarruj dalam Berdandan dan Berpakaian adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Risalah Penting Untuk Muslimah, sebuah kitab buah karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr hafidzahullah. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada 4 Rabbi’ul Tsani 1440 H / 12 Desember 2018 M.

Kajian Tentang Larangan Tabarruj dalam Berdandan dan Berpakaian – Risalah Penting Untuk Muslimah

Penulis ingin menggambarkan bahwasanya wanita dimuliakan dalam agama Islam. Penulis Hafizhahullah Ta’ala berkata bahwa sesungguhnya agama Islam yang lurus dengan bimbingan-bimbingannya yang benar, petunjuk-petunjuknya yang penuh dengan kebijaksanaan, telah benar-benar menjaga wanita muslimah dan menjaga kemuliaan, kehormatan wanita muslimah. Dan bertanggung jawab untuk merealisasikan kemuliaan dan kebahagiaan wanita muslimah.

Maksudnya adalah bahwa Islam dengan syariatnya, benar-benar telah memperhatikan kaum muslimah. Apabila kaum muslimah menjalankan syariat Islam tersebut, maka niscaya kaum muslimah akan terjaga kesuciannya, kehormatannya, dan dia akan bahagia di dunia dan di akhirat.

Islam telah menyediakan untuk wanita sebab-sebab hidup yang nyaman, jauh dari keadaan-keadaan yang mendatangkan prasangka-prasangka buruk, jauh dari keadaan-keadaan yang menjerumuskan wanita kedalam perbuatan-perbuatan kotor dan kerusakan.

Ini termasuk seluruhnya dari agungnya rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan besarnya rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap hambaNya. Yang mana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan atas mereka syariatNya sebagai pemberi nasihat yang baik kepada mereka, sebagai penjauh dari keburukan mereka,  sebagai penegak dari sikap bengkok mereka, dan juga sebagai penanggung jawab akan kebahagiaan mereka.

Peraturan-peraturan yang agung yang Islam datang dengannya merupakan benteng keamanan untuk para perempuan. Bahkan untuk masyarakat seluruhnya. Agar tidak masuk ke dalamnya keburukan dan juga keadaan-keadaan yang kacau-balau.

Maksud dari apa yang disebutkan oleh penulis disini bahwasanya Islam menyediakan peraturan-peraturan yang dengan peraturan-peraturan tersebut apabila ditaati, maka akan mendatangkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat bagi perempuan tersebut. Bahkan bukan hanya saja bagi perempuan tersebut, tetapi bagi masyarakat yang menjalankan syariat Islam tersebut. Terutama para wanita yang akan jauh dari keburukan, akan jauh dari perbuatan nista.

Begitu juga masyarakat yang menjalankan syariat Islam, maka mereka akan terjaga dari keburukan dan juga perbuatan-perbuatan yang keji. Juga akan jauh dari turunnya musibah beserta hal-hal yang buruk menimpa.

Kemudian penulis mengatakan bahwa jika hilang peraturan-peraturan Islam yang berkaitan dengan perempuan tersebut dari sebuah masyarakat, maka akan masuk ke dalam masyarakat tersebut kerusakan dan kehancuran. Mereka akan mendapatkan keburukan-keburukan serta marabahaya-marabahaya.

Sejarah merupakan bukti paling terbesar akan hal itu. Apabila peraturan-peraturan yang disebutkan dalam agama Islam yang berkaitan dengan para perempuan tidak ditaati, bahkan dijauhi, dilanggar, dilibas. Maka akan terjadi musibah, akan terjadi kekacauan, akan terjadi kerusakan, akan terjadi keburukan.

Ketika siapa saja yang memperhatikan sejarah, sepanjang sejarah yang ada, maka niscaya pasti akan mendapati bahwa sebab yang paling terbesar dari hancurnya peradaban, tercerai-berainya masyarakat, dekadensi (kemerosotan) moral, tersebarnya perbuatan-perbuatan keji (zina, homo, lesbian), kerusakan akhlak, tersebarnya kriminal, penyebab paling terbesarnya semua itu adalah berdandannya seorang perempuan di luar rumah, bercampurnya perempuan dengan para lelaki yang bukan mahramnya, seringnya perempuan berseliweran di tempat-tempat umum padahal dia dalam keadaan berdandan dengan dandanan yang sangat sempurna dan perhiasan yang paling bagus yang dia pakai, bau wangi yang paling sempurna yang dia pakai. Ini penyebab hancurnya peradaban, tercerai berainya persatuan, dekadensi moral, tersebarnya kekejian, rusaknya prinsip-prinsip dasar hidup yang yang baik, tersebarnya kriminal, zina, perkosaan dan semisalnya.

Sebabnya adalah keluarnya perempuan dengan berdandan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, bercampurnya perempuan dengan laki-laki, terlalu berlebihannya para perempuan didalam berdandan, berhias diri dan juga bercampurnya perempuan dengan laki-laki yang bukan mahramnya, seringnya perempuan masuk kedalam tempat-tempat yang umum dengan pakaian yang begitu indah, dengan perhiasan yang begitu menawan, dengan minyak wangi yang begitu mempesona.

Kalau kita perhatikan dari apa yang disebutkan oleh penulis di sini, maka penulis menyebutkan beberapa penyimpangan didalam peraturan-peraturan Islam. Diantaranya yaitu yang disebutkan oleh penulis tadi adalah bahwa salah satu penyebab utamanya adalah seorang perempuan berdandan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya.  Ini disebut di dalam bahasa Al-Qur’an sebagai tabarruj.

Pengertian Tabarruj

Tabarruj berarti memperlihatkan dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya perhiasannya dan juga anggota-anggota tubuhnya. Disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an, yaitu ketika menceritakan tentang para wanita-wanita Arab jahiliyah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ…

dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu …” (QS. Al-Ahzab[33]: 33)

Ayat ini menunjukkan adab seorang wanita muslimah. Yaitu senantiasa diam di rumahnya. Sebagaimana perkataan Imam Ibnu Katsir Rahimahullah di dalam kitab tafsirnya ketika menafsirkan ayat ini. Diamlah kalian para perempuan di rumah kalian dan janganlah kalian keluar tanpa ada keperluan. Dan termasuk hajat-hajat yang dibenarkan oleh syariat untuk keluar rumah bagi seorang perempuan adalah shalat di masjid dengan syarat.

Hal ini sebagaimana hadits Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلَاتٌ

“Janganlah kalian menghalangi kaum wanita itu pergi ke masjid masjid Allah, akan tetapi hendaklah mereka itu pergi tanpa memakai wangi-wangian.” (HR. Abu Dawud)

Ini menunjukkan bahwa adab seorang perempuan adalah tidak berdandan sebagaimana orang-orang jahiliyah yang dahulu berdandan. Dan termasuk pelajaran dari ayat ini juga adalah bahwa tempatnya para perempuan semestinya di rumah.

Ada riwayat menarik, disebutkan Imam Al-Bazzar Rahimahullah, dari sahabat Nabi Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, beliau bercerita ada beberapa wanita mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mereka berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، ذَهَبَ الرِّجَالُ بِالْفَضْلِ بِالْجِهَادِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ، أَفَمَا لَنَا عَمَلٌ نُدْرِكُ بِهِ عَمَلَ الْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ؟ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مِهْنَةُ إِحْدَاكُنَّ فِي بَيْتِهَا تُدْرِكُ عَمَلَ الْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Wahai Rasulullah, laki-laki memiliki keutamaan dan mereka juga berjihad di jalan Allah. Apakah bagi kami kaum wanita bisa mendapatkan amalan orang yang jihad di jalan Allah? Rasulullah bersabda : “Brangsiapa di antara kalian yang tinggal di rumahnya  maka dia mendapatkan pahala mujahid di jalan Allah.”

Ini riwayat yang semestinya harus diingat selalu oleh para perempuan muslimah. Bahwasanya tempat perempuan muslimah adalah di rumahnya. Apabila ingin keluar, maka keluarlah dalam keadaan penuh dengan hajat untuk keluar, dan mencukupi syarat-syaratnya.

Simak pada menit ke – 23:14

Simak Penjelasan Lengkap dan Download mp3 Kajian Tentang Larangan Tabarruj dalam Berdandan dan Berpakaian – Risalah Penting Untuk Muslimah


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/46510-larangan-tabarruj-dalam-berdandan-dan-berpakaian/